Gaya APA
KEUANGAN, O, J. (2016).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39POJK.052015 Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank (-).
Jakarta:
Otoritas Jasa Keuangan.
Gaya MLA
KEUANGAN, OTORITAS, JASA.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39POJK.052015 Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank".
-
Jakarta:
Otoritas Jasa Keuangan,
2016.
Text.