Gaya APA
KEUANGAN, O, J. (2015).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 POJK.052015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan (-).
Jakarta:
Otoritas Jasa Keuangan.
Gaya MLA
KEUANGAN, OTORITAS, JASA.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 POJK.052015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan".
-
Jakarta:
Otoritas Jasa Keuangan,
2015.
Text.