Gaya APA

KEUANGAN, O, J. (2015). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 POJK.052015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan (-). Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Gaya MLA

KEUANGAN, OTORITAS, JASA. "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 POJK.052015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan". - Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2015. Text.