Text
Problematika Penggabungan Daerah
Kebijakan Pemekaran Daerah yang masif berlangsung sejak 1999 temyata menimbulkan lebih banyak dampak buruk daripada hasil positif. Termasuk empat kabupaten (Landak.
Pontianak. Lampung Timur. dan Lampung Tengah) yang secara khusus dilihat dalam studi ini belum menunjukkan kemajuan pembangunan daerah yang menggembirakan.
Kemunduran daerah-daerah hasil pemekaran dapat discbabkan olch banyak hal termasuk
proscs pemekaran yang elitis atau mengabaikan kapasitas lokal. Selain itu. tidak
berkembangnya daerah hasil pemekaran juga tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah yang scharusnya melakukan asistensipembinaan bagi dacrah baru.
Seperti tertuang dalam regulasi. kebijakan pembangunan daerah dapat diberlakukan bagi dacrah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah. Opsi penggabungan
scagaimana tertera dalam regulasi yang notabene disahkan oleh penyelenggara negara. dianggap olch mercka sendiri sebagai hal yang mustahil diimplementasikan karena ketakutan akan munculnya gejolak di daerah. Pada kenyataannya. penggabungan menjadi suatu yang utopi karena DPR mengaku tidak mampu menutup pemekaran sebagai aspirasi politik.
Sementara itu. pemerintah juga sadar masih memberikan peluang
pemekaran melalui Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) hingga
Problematika utama opsi penggabungan daerah di Indonesia adalah tidak adanya dimensi yang jelas. yang dapat dijadikan sebagai landasan prinsip bagi kebutuhannya. Prasyarat
*daerah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah sebagai aeuan penggabungan daerah. sebagaimana tercantum dalam regulasi saat ini. masih belum dapat diterjemahkan secara jelas dalam parameter tertentu.
Dalam pengertian yang lebih luas. opsi
penggabungan sebagai alternatif kebijakan pemekaran di Indonesia belum memiliki pijakan prinsip yang kuat untuk mendukung desentralisasi dan otonomi daerah. Selain itu. keyakinan yang kuat terhadap dampak positif pemekaran merupakan faktor penghambat utama- kemungkinan pemberlakuan kebijakan penggabungan dacrah di Indonesia. Ide penggabungan tidak akan tersusun dengan jelas jika paradigma elit dan masyarakat masih berpihak pada pemekaran.
Penelitian ini menunjukkan bahwa baik elit maupun masyarakat di daerah penelitian belum memiliki pemahaman konsep mengenai manfaat penggabungan sebagai alternatif kebijakan penataan daerah. Sebagian masyarakat bahkan belum pernah mendengar ide penggabungan daerah sebagaimana telah tercantum secara eksplisit di dalam regulasi. Pendapat masyarakat dan elite pun terbelah ke dalam yang pro dan kontra untuk melakukan penggabungan daerah. Tidak adanya konsep dan pemahaman mengenai urgensi penggabungan dacrah justru akan membenturkan keyakinan antara yang pro dan kontra opsi ini berdasarkan atas emosi pendapat subycktif. Hal ini jelas merupakan kendala yang berpotensi negatif jika penggabungan model top-down (secara paksa) dilaksanakan begitu saja olch pemerintah tanpa stimulan dan insentif.
Tidak tersedia versi lain