C:\inetpub\wwwroot\aajilib\lib\SearchEngine\DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?)" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?) order by b.last_update desc limit 10 offset 200" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "3%" ]
Buku ini menguraikan hukum perasuransian di Indonesia secara mendalam, mencakup pengaturan usaha, perjanjian asuransi, objek, risiko, hingga ganti kerugian. Penulis membedah berbagai jenis asuransi (kerugian, jiwa, sosial, dan syariah) serta faktor-faktor yang memengaruhi perkembangannya di Indonesia, menjadikannya referensi utama yang lengkap bagi akademisi dan praktisi hukum.
Buku ini membahas aspek legal perbankan dan asuransi syariah di Indonesia, termasuk hukum kontrak transaksi syariah dan struktur kelembagaan. Edisi revisi ini mencakup pemutakhiran regulasi berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan jasa keuangan syariah.
Buku ini membahas komprehensif mengenai aspek legal asuransi syariah dengan merujuk pada regulasi hukum positif di Indonesia serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penulis menguraikan prinsip dasar, landasan yuridis, serta praktik asuransi yang sesuai dengan kaidah syariah, menjadikannya referensi akademis yang mendalam bagi praktisi dan mahasiswa hukum.